Konsultan Pajak – Sejak awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan Coretax, sebuah sistem terintegrasi yang menjadi pusat layanan perpajakan nasional. Melalui platform ini, masyarakat dapat melakukan berbagai aktivitas pajak mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak secara digital dalam satu sistem terpadu.

Namun, meskipun dirancang untuk mempermudah urusan pajak, sejumlah pengguna masih menghadapi kendala teknis. Salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah kode verifikasi atau OTP (One-Time Password) yang tak kunjung diterima saat proses pendaftaran NPWP online.

Masalah ini cukup membuat frustrasi, terutama bagi mereka yang sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan administrasi pajak. Lantas, apa penyebabnya dan bagaimana solusinya?

Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pernyataan Resmi dari DJP dan Kring Pajak

Kring Pajak, sebagai pusat layanan pelanggan resmi DJP, telah memberikan klarifikasi terkait masalah OTP ini melalui akun X (Twitter) resminya, @kring_pajak. Dalam unggahan pada Senin, 29 September 2025, dijelaskan bahwa pengiriman kode OTP melalui SMS saat ini hanya didukung oleh tiga operator seluler, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL.

Pihak DJP menuliskan, “Sistem saat ini hanya mendukung operator Telkomsel, Indosat, atau XL untuk pengiriman OTP via SMS terkait kode verifikasi (OTP) yang tidak diterima selama pendaftaran NPWP.”

Dengan kata lain, pengguna yang memakai operator lain kemungkinan besar tidak akan menerima SMS OTP. Selain itu, DJP juga menegaskan pentingnya memastikan saldo pulsa mencukupi, karena pengiriman pesan verifikasi memerlukan biaya SMS yang ditanggung oleh penerima.

Kemungkinan Penyebab OTP Tidak Masuk

Selain faktor operator dan saldo, ada beberapa penyebab teknis lain yang dapat membuat kode OTP tidak terkirim. Berikut beberapa di antaranya:

Langkah-Langkah Mengatasi OTP Coretax yang Tidak Diterima

Jika Anda tidak menerima kode OTP saat registrasi NPWP, beberapa langkah berikut bisa dicoba:

Alternatif Jika Pendaftaran Online Tetap Gagal

Apabila seluruh cara di atas tidak berhasil, Anda tetap bisa mendaftar NPWP secara manual. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak diperbolehkan mengajukan permohonan pendaftaran melalui cara konvensional.

Caranya cukup mudah: isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap, lalu kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat. Dokumen bisa dikirim melalui pos, jasa kurir, atau kurir resmi yang ditunjuk DJP.

Mengapa Coretax Tidak Mengirimkan OTP Kepada Anda?

Masalah tidak menerima OTP bisa disebabkan oleh hal-hal berikut:

Masalah OTP yang tidak masuk pada sistem Coretax memang bisa menghambat proses registrasi NPWP online. Namun, dengan memahami penyebab dan langkah-langkah penanganannya, wajib pajak bisa lebih cepat menemukan solusi.

Jika seluruh upaya masih belum berhasil, pendaftaran manual tetap menjadi jalan keluar yang sah dan aman secara hukum. Sembari menunggu perbaikan sistem dari DJP, pengguna diharapkan tetap sabar dan proaktif mencari informasi terbaru dari kanal resmi otoritas pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *