Jasa Konsultasi Pajak – Bagi sebagian wajib pajak, proses aktivasi akun Coretax terkadang menimbulkan kebingungan. Salah satu masalah yang sering muncul adalah munculnya tanda silang saat mengisi informasi kontak seperti nomor telepon atau alamat email. Jika Anda pernah mengalaminya, tenang saja Anda tidak sendirian.

Melalui kanal resmi media sosial @kring_pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tanda silang tersebut bukan kesalahan sistem atau bug teknis. Simbol itu menunjukkan bahwa data yang dimasukkan tidak sesuai dengan informasi yang sudah tercatat di sistem DJP. Dengan kata lain, nomor telepon atau email yang Anda tulis berbeda dari yang pernah terdaftar sebelumnya.

Masalah ini sebetulnya mudah diatasi asalkan wajib pajak memahami alurnya. DJP menegaskan pentingnya memastikan data kontak baik nomor ponsel maupun alamat email selalu up to date dan sesuai dengan catatan di sistem pajak. Langkah ini krusial agar proses aktivasi akun Coretax berjalan lancar tanpa kendala teknis yang tak perlu.

Cara Memperbarui Nomor Telepon atau Email di Sistem DJP

Untuk mengatasi masalah ini, DJP menyediakan dua jalur pembaruan informasi kontak yang bisa dipilih sesuai kenyamanan wajib pajak:

Seluruh tata cara perubahan data ini diatur dalam Pasal 24 hingga 27 PER-7/PJ/2025, yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan administrasi pembaruan informasi wajib pajak.

Jenis Data yang Dapat Diperbarui Sesuai PER-7/PJ/2025

Aturan tersebut mewajibkan setiap wajib pajak untuk menjaga keakuratan data dalam sistem administrasi DJP. Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka pembaruan harus segera dilakukan, baik atas permintaan wajib pajak maupun secara ex officio oleh petugas pajak.

Jenis-jenis perubahan data yang diakomodasi antara lain:

Langkah-langkah ini penting agar komunikasi antara DJP dan wajib pajak tidak terhambat, terutama saat menerima pemberitahuan atau verifikasi data melalui Coretax.

Prosedur Pengajuan Perubahan Data

Wajib pajak memiliki dua pilihan dalam mengajukan permohonan pembaruan data, baik secara digital maupun manual:

Permohonan dapat dilakukan melalui portal Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Formulir digital yang tersedia harus diisi lengkap, ditandatangani elektronik, dan dilampiri dokumen pendukung yang relevan. Setelah DJP memverifikasi kelengkapan data, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa permohonan sudah diterima.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam akses daring, permohonan bisa dikirim lewat pos atau kurir, atau diserahkan langsung ke Kantor Pajak. Setelah petugas memeriksa dokumen, DJP akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Namun, jika dokumen dinilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Dalam beberapa kasus, jika DJP menemukan data yang tidak konsisten dan tidak dijelaskan oleh wajib pajak, maka perubahan data dapat dilakukan secara ex officio oleh petugas pajak. Nantinya, Surat Pemberitahuan Perubahan Data akan dikirim kepada wajib pajak sebagai bukti dan konfirmasi perubahan yang dilakukan.

Pentingnya Memastikan Keakuratan Data

Pembaruan data bukan hanya urusan administratif semata. Data kontak yang tidak valid bisa berdampak pada berbagai proses penting, seperti aktivasi akun Coretax, penerimaan notifikasi resmi, hingga pelaporan SPT tahunan.

Dengan memastikan data Anda selalu benar dan terkini, proses komunikasi dengan DJP akan lebih efisien dan minim risiko. Jika Anda menemui kendala teknis atau administrasi yang lebih kompleks, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional bisa menjadi langkah bijak agar semua proses perpajakan berjalan tanpa hambatan.

Pada akhirnya, DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem digital perpajakan seperti Coretax agar lebih mudah, cepat, dan transparan. Namun, keberhasilan sistem ini juga bergantung pada kesadaran wajib pajak dalam menjaga validitas datanya sendiri. Jadi, sebelum panik saat melihat tanda silang di layar aktivasi Coretax, pastikan dulu: apakah data kontak Anda sudah benar? Jika belum, kini Anda sudah tahu caranya memperbaiki.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *